Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIDUGA melakukan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan inisial AM ditangkap petugas Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Tersangka AM ditangkap atas dugaan kasus pungli PTSL dengan nilai mencapai Rp2 miliar lebih," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma.
Baca juga: Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM masih menjadi Kepala Desa Cikupa.
"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu, kata Romdhon, ditentukan tarif PTSL untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap, lanjutnya, dikenakan biaya Rp1 juta, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta.
"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yang dijabat oleh tersangka MSE pada awal Maret 2021 mencapai Rp 619.100.000.
"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.
Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.
Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Sehingga akhirnya para tersangka diamankan untuk di proses secara hukum
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved