Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
STATUS dan kompetensi perangkat desa di Indonesia mestinya memiliki kejelasan, mengingat peran perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran negara hingga Rp70 triliun. Tanpa ada kejelasan status dan kompetensi, dikhawatirkan besarnya anggaran yang disalurkan negara tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.
Hal itu menjadi salah satu isu diseminasi hasil analisis kebijakan dan
telah isu aktual yang dilakukan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan
Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) di kawasan
Puslitbang LAN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (8/12).
Hadir pada desiminasi tersebut perwakilan dari berbagai bidang keahlian.
Kepala Puslatbang PKASN Riyadi mengatakan, perlunya motivasi kerja bagi
perangkat desa melalui penguatan status kepegawaian. Karena perangkat
desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang
kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.
Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini,
kata dia, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti
gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
"Padahal dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp70
triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen
desa sehingga anggaran segitu besarnya tidak percuma," katanyam
Menurut dia, salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.
"Walaupun memang, dana yang dikeluarkan pemerintah akan sangat besar.
Saat ini sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah dibayar, tetapi memang nilainya terbilang kecil," jelas Riyadi.
Hingga 2021, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Jumlah
perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang.
Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa. Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang
mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
"Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala
dalam pengelolaan pembangunan di desa. Dibutuhkan upaya dalam pemenuhan
kompetensi perangkat desa. Salah satu usulnya adalah pelatihan
menggunakan learning management system dan pelatihan menggunakan modul," ungkap Riyadi.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan menyusun modul pengembangan
kompetensi perangkat desa. Sehingga pelatihan dapat dilaksanakan secara
mandiri, mudah, dan hemat biaya.
Teknologi
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Utang Suwaryo mengatakan, sejak Orde Baru sudah banyak dilaksanakan program pengembangam kompetensi perangkat desa. Tetapi saat ini tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya.
"Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan
melalui daring, luring. Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan
secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan
modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa, saya setuju dan lebih
selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN," katanya. (N-2)
Daftar Fortune Southeast Asia 500 adalah pemeringkatan tahunan yang dirilis oleh Fortune, mencakup 500 perusahaan terbesar di Asia Tenggara berdasarkan pendapatan.
Kinerja ini didukung oleh kegiatan pengeboran 8 sumur eksplorasi dan 112 sumur pengembangan, yang dicapai melalui prinsip OTOBOSOR.
Selanjutnya, sektor keamanan, sebanyak 83,1% responden menilai baik/sangat baik dan 15,8 persen menilai buruk/sangat buruk.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
SEJUMLAH pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved