Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEBAGAI sebuah produk peraturan yang akan diterapkan dimasyarakat, sudah seharusnya setiap RUU perlu disosialisasikan. Begitupun dengan RKUHP. Karena itu para mahasiswa dan akademisi menyambut baik sosialisasi KUHP di Universitas Jambi.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, Thomfi Loho menegaskan bahwa dengan sosialisasi itu mahasiswa bisa lebih memahami terkait pasal-pasal di RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
"Saya menyambut baik sosialisasi KUHP yang dilakukan oleh Kominfo di Universitas Jambi," ujar Thomfi seusai mengikuti sosialisasi KUHP di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi.
Ia menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa terkait isi KUHP yang baru.
"Dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat dan mahasiswa lebih mengetahui soal KUHP produk bangsa sendiri," katanya.
Ia mencontohkan beberapa pasal yang sempat menjadi perhatian masyarakat di antaranya Pasal 218 terkait menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Para narasumber, kata dia telah memaparkan makna dari pasal itu, sehingga peserta seminar lebih memahami isi dan maksud pasal tersebut.
"Tentang pasal penghinaan terhadap presiden juga telah dijelaskan dengan baik. Orang jangan kritik ke personal, tetapi kritik kebijakanya itu boleh," tegas Thomfi.
Hal senada diungkapkan Sri yang juga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Jambi. Ia berharap mahasiswa yang telah mengikuti sosialisasi itu bisa menjelaskan kepada masyarakat luas terkait KUHP yang baru.
"Masyarakat menganggap kita mengerti tentang hukum. Jadi ini menjadi tugas mahasiswa juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Sri.
Kendati telah disahkan menjadi undang-undang, ia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait hal itu.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Bambang Gunawan menyatakan sosialiasi bertemakan 'Anti Hoaks KUHP' bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi itu, masyarakat diharapkan bisa lebih mewaspadai berita hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP. Sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan sekitar 300 peserta. Sebanyak 100 peserta hadir secara luring dan 200 peserta secara daring.
Ada tiga narasumber yang hadir dalam seminar itu yakni, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta, dan Ketua Jurusan Ilmu Hukum FH Universitas Jambi, Elly Sudarti. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved