Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pasal Penyebaran Paham Anti-Pancasila sebagai Wujud Nasionalisme

Mediaindonesia.com
03/12/2022 17:35
Pasal Penyebaran Paham Anti-Pancasila sebagai Wujud Nasionalisme
Suasana rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA )

SAMPAI saat ini masih sejumlah faham yang berkembang di masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Karena itu pemerintah perlu membuat aturan agar paham itu tidak berkembang luas.  

Juru Bicara tim sosialisasi RKUHP Albert Aries mengungkapkan hal itu. Ia pun memberikan respon soal  pasal 188 RKUHP yang dianggap bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru.

"Tidak benar, pasal yang hampir sama dan berlaku saat ini sudah diatur dalam UU No 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan keamanan negara yang disahkan sesudah orde baru," ujar Albert dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/12).

Hal yang dianggap multitafsir, kata dia juga sudah diberikan penjelasan pasal secara jelas, agar norma yang dimaksud tidak mengandung multitafsir dan tidak menjadi pasal karet.  "Yang dimaksud dengan menyebarkan atau mengembangkan adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang Pancasila."

Adapun yang dimaksud dengan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.  "Frasa paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tersebut diatur untuk dapat menjangkau segala paham lain yang pada dasarnya bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila yang merupakan ideologi dan norma dasar bernegara (staatsfundamentalnorm)."

Menurut Albert, kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat dijamin penuh oleh UUD 1945, sepanjang tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945). "Sebagai perbandingan, meski dalam konteks yang berbeda, Pasal 59 ayat 4 huruf c UU Organisasi Kemasyarakatan juga mengatur bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sependek yang saya ketahui, pasal ini pernah diuji materi ke MK dan tidak pernah dibatalkan keberlakuannya," ungkapnya.

Bahkan kata Albert, apabila ada gerakan sekelompok orang yang mengembangkan atau menyebarkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila akan berdampak pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang merupakan satu-satunya pasal dalam konstitusi yang tidak boleh diubah berdasarkan pasal 37 ayat 5 UUD 1945, apakah hal tersebut akan dibiarkan begitu saja? Justru inilah wujud nasionalisme kita untuk mempertahankan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

"Selain itu, juga telah diatur pengecualian dalam pasal 188 ayat (6) yaitu tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," ujarnya. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya