Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemerintah Komit Tampul Sejumlah Masukan dari Masyarakat

Mediaindonesia.com
28/11/2022 16:20
Pemerintah Komit Tampul Sejumlah Masukan dari Masyarakat
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberi keterangan pers.(Dok.Kemenkumham)

PEMERINTAH tidak pernah mengabaikan semua masukan dari masyarakat dalam setiap pembuatan aturan, termasuk RKUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sejumlah masukan terkait RKUHP merupakan  hasil diskusi antara masyarakat, pemerintah, dan DPR telah tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kini sudah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan.

“Masyarakat aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujarnya.

Baca juga: Perhimpunan PBMTI Nilai RUU P2SK Ancam Keberadaan Koperasi

Ia menuturkan bahwa sejumlah poin yang dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, ia mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” paparnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam UU ITE. Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalkan.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka semua ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan berbagai penyesuaian,” ujarnya. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya