Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov Sumsel Minta Perusahaan Taat Soal UMP 2023

Dwi Apriani
29/11/2022 15:26
Pemprov Sumsel Minta Perusahaan Taat Soal UMP 2023
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi mengumumkan kenaik Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022. Dengan begitu UMP Provinsi yang sebelumnya Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177. Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Menanggapi kenaikan UMP tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, itulah rumusan diputuskan dengan kepekaan yang tinggi. "Jadi peka itu bukan hanya telinga kanan tapi juga telinga kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Herman Deru, kemarin.

Menurut dia, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan. "Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur Sumsel tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel. Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya