Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) Maluku Utara (Malut) melakukan sosialisasi pengawasan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Malut agar mendapatkan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
"Selain itu, kami harus memberikan perimbangan perlakuan terhadap orang asing khususnya di sektor investasi, sehingga orang asing mengerti dan paham tentang regulasi yang berlaku," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Malut, Sandi Andaryana di Ternate, Jumat (21/10).
Dia mengatakan sosialisasi, edukasi dan optimalisasi terhadap para TKA di Malut penting dilakukan agar mereka tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan selama berada di Malut, seperti pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Seperti yang kita ketahui bahwa di Malut kan salah satu profesi dengan konsentrasi orang asing cukup banyak di sektor pertambangan, seperti yang ada di Weda (IWIP) Obi (Harita Nickel), Morotai, dan lainnya, ini butuh sosialisasi dan edukasi dari Timpora agar mereka tahu betul aturan – aturan selama berada di Malut," ujar Sandi.
Dia mengatakan dari data yang dikantongi Imigrasi Malut di beberapa perusahaan pertambangan di Malut ada kurang lebih 6 ribu orang TKA, dimana 3 ribu orang berada di PT IWIP dan sisanya ada di beberapa perusahaan lainnya.
"Orang asing mendekati enam ribu lah, dari pemegang izin tinggal terbatas dalam melakukan kegiatan di Malut, seperti di IWIP itu kurang lebih ada tiga ribu ya ditambah ada di Harita Nickel, Site Haul Sagu (PT. Wanatiara Persada) dan perusahaan pertambangan lainnya," ujarnya.
Sandi berharap dengan sosialisasi yang nantinya akan dilakukan para TKA di Malut akan menjadi paham mengenai tentang aturan yang berimbas pada kepatuhan sehingga tingkat pelanggaran akan turun.
"Jadi harus seimbang ya, harus dikasih sosialisasi dulu dan di edukasi nanti kalau ada kesalahan kita bisa sampaikan dan sudah disampaikan dan disosialisasi, kenapa masih melanggar, baru kita tindak,” terang Sandi.
Mengingat, WNA di Malut rata-rata bekerja di sektor pertambangan seperti yang berada di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Harita Nickel yang ada di bagian selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pulau Obi.
Bahkan, setelah Timpora provinsi Malut yang terdiri dari gabungan stakeholder tingkat provinsi Malut yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Malut. (Ant/OL-12)
Sekitar 70 warga di Kelurahan Mayau Kecamatan Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara memilih mengungsi secara mandiri ke perbukitan.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami usai gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Pulau Batang Dua, Ternate.
BMKG mengakhiri peringatan dini tsunami usai gempa M7.6 di Maluku Utara. Sempat terjadi kenaikan muka air laut dan 48 gempa susulan terpantau.
PULUHAN penumpang Kapal Motor (KM) Nazila 05 yang sempat dilaporkan hilang setelah tenggelam di perairan utara Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, ditemukan dalam kondisi selamat.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu melaporkan peristiwa tenggelamnya Kapal Nazila 05 di perairan utara Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Tujuh kru KM Ganda Nusantara 17 berhasil dievakuasi dengan bantuan KM Sabuk Nusantara 115 yang melintas di perairan tersebut setelah mengalami insiden di Maluku Utara.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved