Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tuntutan Penggugat Sengketa Hubungan Industrial Ditolak Hakim

RO/Micom
14/10/2022 13:11
Tuntutan Penggugat Sengketa Hubungan Industrial Ditolak Hakim
.(.)

KUASA Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto dan Desnadya mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra yang menyidangkan sengketa hubungan industrial nomor 14 di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/10).

"Kami mengapresiasi putusan  hakim karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ucap Ferdian Sutanto, Jumat (14/10).

Ferdian menyampaikan pihaknya selama ini tidak mau menanggapi secara berlebihan pemberitaan yang dibuat oleh pihak penggugat dengan alasan PT HAL menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.

Dengan putusan tersebut, Ferdian menyebut sudah sangat jelas bahwa status penggugat adalah direktur, bukan karyawan. "Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur. Hal ini jelas pada putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," kata Ferdian.

Kata Ferdian, Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyebut penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei 2011 sampai 22 Agustus 2011. "Berarti penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di 2011. Sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur," kata Ferdian.

Ferdian menyebut terkait saat pengajuan gugatan nomor 14, penggugat mengetahui dan mengakui kalau dirinya adalah direktur, berdasarkan akta notaris 2021.

Karena itu pula, berdasarkan putusan pengadilan ini, pihaknya akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang dimuat di media beberapa waktu lalu.

Ferdian menggarisbawahi terkait berita yang pernah dipublikasi soal PHK sepihak, sama sekali tidak benar. "Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada PHK sepihak dalam perkara ini karena penggugat masih sebagai karyawan. Pihak perusahaan pun tidak pernah memberhentikan dan putusan pengadilan terkait permohonan PHK yang dimohonkan oleh penggugat ditolak oleh majelis," kata Ferdian.

Ferdian Sutanto mensinyalir munculnya berita terkait PHK yang tidak benar sengaja didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan tertentu. "Kami akan usut," tegasnya. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya