Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERHIMPUNAN Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi meninggalnya ratusan suporter Klub Sepakbola Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/22) lalu.
Melalui Ketua Umum PPLIPI Dra Hj. Indah Suryadharma Ali, MBA, PPLIPI berpendapat bukan pada tempatnya untuk saling menyalahkan antar satu pihak dengan pihak lain.
"Apalagi jika sikap saling menyalahkan tersebut memiliki potensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam terhadap korban tragedi yang menimpa sebagian penonton sepak bola tersebut terutama korban perempuan dan anak-anak,” kata Indah Suryadharma dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (5/10).
Menurut Bunda Indah -begitu Indah Suryadharma Ali biasa disapa- pihaknya berharap aparat segera melakukan proses penyelidikan hingga tuntas kasus tersebut.
Sebagai Ketum PPLIPI, Indah SDA mengaku mempunyai tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kegiatan yang berisiko dan berpotensi membahayakan jiwa.
Termasuk dalam hal ini, mendatangi kerumunan massa dalam jumlah yang sangat besar seperti menonton pertandingan bola di lapangan.
Indah SDA melanjutkan, hendaknya risiko-risiko tersebut sudah dimitigasi oleh para perempuan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak.
"Fanatik terhadap bola tidak salah, tetapi membawa anak-anak menonton dalam kerumunan massa yang besar tentu juga berisiko sehingga sebaiknya dihindari," pintanya.
PPLIPI juga mengimbau kepada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kompetisi persepakbolaan, untuk mengevaluasi kembali kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan massa dalam jumlah yang sangat besar.
"Prosedur dan protokol keamanan harus dipastikan berjalan dengan baik dan sempurna, sebelum memutuskan menggelar pertandingan akbar," jelasnya.
"Kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, PPLIPI juga mengimbau untuk terus mengedukasi masyarakat agar kejadian tragis ini tidak terulang lagi," ucap Indah.
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) dideklarasikan pada tanggal 17 April 2016.
Sejak dideklarasikan PPLIPI yang mempunyai visi dan misi Pemberdayaan Perempuan ini, diantaranya sangat konsern dengan anak-anak di bawah Komisi PPPA mendapatkan respon positif dari masyarakat luas.
"Program-program pun telah banyak dilaksanakan. Dari sosialisasi, workshop, demo, seminar tingkat lokal maupun nasional, pelatihan dan berbagai bantuan sosial," jelas Indah.
PPLIPI yang dibentuk sebagai wadah yang menaungi semua perempuan dengan berbagai profesi ini, mempunyai program unggulan setiap tahunnya.
Programnya di antaranya adalah PPLIPI Peduli UMKM, program Pemberian Bantuan Permodalan kepada para perempuan pelaku UMKM.Untuk kegiatan ini PPLIPI bahkan berhasil meraih Rekor MURI di tahun 2018, dengan jumlah penerima bantuan modal lebih dari 5000 UMKM. (RO/OL-09)
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved