Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gapasdap Protes Tarif Penyeberangan tak Kunjung Naik

Seprinal Sri Putra (MGN), Muhardi (SB)
20/9/2022 15:55
Gapasdap Protes Tarif Penyeberangan tak Kunjung Naik
Gapasdap Protes Tarif Penyeberangan tak Kunjung Naik(MGN/Seprinal)

GABUNGAN Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan aksi protes di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD karena pemerintah belum menaikkan tarif penyeberangan.

Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan dan berlaku pada 19 September 2022 Pukul 00.00 WIB. Namun, hingga kini tarif tersebut belum diberlakukan.

"Kita berdiskusi mengenai tarif penyeberangan yang belum diberlakukan," ujar Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan selama ini pihaknya sudah bersikap sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah dalam melayani konektivitas antar wilayah nonstop berjadwal tetap. Baik penumpang penuh maupun kosong, pengusaha angkutan penyeberangan wajib berangkat melayani penumpang dan logistik nasional.

"Kami meminta kepada Kepala Balai untuk disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk segera memberlakukan tarif baru," jelasnya.

Ia mengatakan, BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. BBM merupakan faktor utama agar kapal bisa beroperasi.

"Jika tidak segera diberlakukan tarif baru, kami akan uji Keputusan Menteri tersebut ke PTUN," katanya.

"Selain itu, kami akan serahkan kepada operator kapal apakah masih mampu membeli BBM jika tarif baru belum disesuaikan," tambahnya.

Ia berharap, pemerintah segera merealisasikan apa yang sudah diputuskan, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan aksi mogok. "Bahasa mogok saya pikir sangat kita tidak suka, sepanjang ada solusi baik," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Restu Kemenhub mengerek harga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara. 

Tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersial maupun lintasan perintis. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya