Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sengketa Merek MS Glow dengan PS Glow dalam Proses MA

Mediaindonesia.com
22/7/2022 16:10
Sengketa Merek MS Glow dengan PS Glow dalam Proses MA
Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis (tengah) dalam acara jumpa pers.(Dok.Ms glow)

PIHAK MS Glow melalui pengacaranya Arman Hanis membantah perkara sengketa mereka dengan PS Glow  perihal merek dagang merupakan settingan untuk mendongkrak salah satu merek. Ia menegaskan saat ini kasus mereka sudah masuk Mahkamah Agung.

"Tidak ada settingan. Sekarang kami tengah berjuang untuk proses di Mahkamah Agung (MA)  yaitu menunggu putusan kasasi, karena di sidang di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangi gugatan dan pihak tergugat mengajukan kasasi," kata kuasa hukum MS Glow Arman Hanis.

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kasus ini sengaja didesain untuk menaikkan merk tertentu. Hal itu mengingat kedua pemilik yang sedang bersengketa yakni Gilang Widya Pramana bersahabat dengan pemilik PS Glow Putera Siregar.

Menurut Arman selama ini MS Glow  dikenal sebagai merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. MS Glow juga telah mendaftarkan merknya untuk kelas 32 (minuman serbuk buah, minuman serbuk buah sayur) dan 44 (beauty clinic, dan lainnya).

Namun, belakangan mencuat perselisihan merek MS Glow dan PS Glow. Melalui kuasa hukumnya Arman, dalam sidang di Pengadilan Niaga Medan dimenangi oleh MS Glow, namun dalam Pengadilan Niaga di Surabaya di menangkan oleh PS Glow. 

"Putusan itu belum memiliki  kekuatan manajemen M hukum tetap karena belum final hingga sekarang," terang Arman.

Pada 13 Juli lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. “Atas keputusan PN Surabaya ini, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” tegasnya.

Menurut Arman saat ini MS Glow tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa, tidak ada yang berubah.

 "Karena keputusan PN Surabaya itu belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial. Kami percaya keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow," ujarnya. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya