Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIHAK MS Glow melalui pengacaranya Arman Hanis membantah perkara sengketa mereka dengan PS Glow perihal merek dagang merupakan settingan untuk mendongkrak salah satu merek. Ia menegaskan saat ini kasus mereka sudah masuk Mahkamah Agung.
"Tidak ada settingan. Sekarang kami tengah berjuang untuk proses di Mahkamah Agung (MA) yaitu menunggu putusan kasasi, karena di sidang di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangi gugatan dan pihak tergugat mengajukan kasasi," kata kuasa hukum MS Glow Arman Hanis.
Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kasus ini sengaja didesain untuk menaikkan merk tertentu. Hal itu mengingat kedua pemilik yang sedang bersengketa yakni Gilang Widya Pramana bersahabat dengan pemilik PS Glow Putera Siregar.
Menurut Arman selama ini MS Glow dikenal sebagai merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. MS Glow juga telah mendaftarkan merknya untuk kelas 32 (minuman serbuk buah, minuman serbuk buah sayur) dan 44 (beauty clinic, dan lainnya).
Namun, belakangan mencuat perselisihan merek MS Glow dan PS Glow. Melalui kuasa hukumnya Arman, dalam sidang di Pengadilan Niaga Medan dimenangi oleh MS Glow, namun dalam Pengadilan Niaga di Surabaya di menangkan oleh PS Glow.
"Putusan itu belum memiliki kekuatan manajemen M hukum tetap karena belum final hingga sekarang," terang Arman.
Pada 13 Juli lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. “Atas keputusan PN Surabaya ini, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” tegasnya.
Menurut Arman saat ini MS Glow tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa, tidak ada yang berubah.
"Karena keputusan PN Surabaya itu belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial. Kami percaya keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow," ujarnya. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved