Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Dampingi Pemkab Bolaang Mongondow Utara Susun Produk Hukum

Voucke Lontaan
21/7/2022 20:30
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Dampingi Pemkab Bolaang Mongondow Utara Susun Produk Hukum
Warga Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, tengah beraktivitas(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjalin kerja sama pendampingan penyusunan produk hukum daerah.

Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto dan Bupati Kabupaten Bolmut Depri Pontoh. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulut, di Manado, Kamis (21/7).

Haris Sukamto mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya membangun pembangunan hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan kebutuhan masyarakat.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membangun kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, berkaitan dengan pendampingan penyiapan penyusunan produk hukum, " katanya.

Sukamto melanjutkan, kerja sama dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah khusunya dalam tataran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh, mengatakan, tujuan kerja sama ialah untuk meningkatkan koordinasi, kemitraan, dan saling menunjang pelaksaaan tugas antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemda Kabupaten Bolmut.

Dalam kesepakatan bersama, katanya, sebagai peguatan program legislasi daerah di antaranya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah, serta Produk Hukum Daerah Lainnya.

"Kesepakatan ini merupakan bagian penting atas niat baik kita sekalian yang didasarkan atas asas saling bantu, saling mendukung, dan saling bersinergi. Kita menciptakan produk hukum daerah yang disusun dengan cara dan metode yang pasti, baru, dan standar. Semua produk hukum harus memiliki legitimasi mengacu pada hirarki peraturan perundang-undangan yang mengikat, guna menghindari pembatalan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," ujarnya. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya