PEMERINTAH Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
"Meskipun ada pengetatan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) covid-19, namun untuk kegiatan salat Idul Adha masyarakat silakan melaksanakan seperti biasa baik itu di masjid, musala, maupun di lapangan terbuka," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu (6/7).
Ia mengatakan bahwa panitia penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan terbuka tidak perlu mengajukan permohonan izin dari pemerintah kota atau meminta rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Namun, ia melanjutkan, pemkot meminta panitia penyelenggaraan salat Idul Adha berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau kelurahan agar kegiatan mereka terlapor ke pemerintah daerah.
Baca juga: Jelang Lebaran, Cabai Rawit Tembus Rp175 Ribu per Kilogram
"Jadi ketika kami ditanya pemerintah provinsi lokasi salat id di lapangan terbuka kami bisa menjawab. Selain itu, bisa menjadi informasi dan opsi masyarakat untuk melaksanakan salat id," katanya.
Martawang mengatakan bahwa Kota Mataram sudah hampir enam bulan berada di wilayah PPKM Level 1 dan menekankan pentingnya warga menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial guna mencegah peningkatan kasus covid-19.
"Tapi jangan sampai terjadi kekhawatiran yang berlebihan seperti saat kita berada pada PPKM level empat," katanya.
Mengenai waktu pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Mataram, Martawang mengatakan bahwa Pemkot Mataram mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.
"Jika pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7) maka kita ikut. Tapi imbauan prokes bagi masyarakat yang melaksanakan salat id pada Sabtu (9/7) juga sama," katanya. (Ant/S-2)