Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh Merujuk Ketentuan Hukum

Mediaindonesia.com
05/7/2022 11:20
Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh Merujuk Ketentuan Hukum
Foto suasana kompleks masjid raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/4/2022)(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

USULAN pengangkatan Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai calon penjabat Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan hal tersebut.

Menurut dia, merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya. 

“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” ujarnya

Terkait hal tersebut, perlu diketahui bahwa Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ungkap Jaleswari. (RO/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya