Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Anggota DPRD Diduga Terima Anggaran Ganda

Haryanto
20/5/2022 21:20
Anggota DPRD Diduga Terima Anggaran Ganda
Sejumlah warga di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, di Kota Semarang(MI/AHMAD SAFUAN)

 

SEJUMLAH anggota DPRD Jawa Tengan diduga menyalahgunakan anggaran APBD 2022 sebesar Rp18 miliar untuk reses dan dana narasumber yang berlangsung dari 17 Mei hingga 24 Mei 2022.

Tudingan itu diungkapkan seorang pegiat LSM pengamat anggaran. Menurut dia, pada reses tersebut ada beberapa anggota dewan yang menjadi narasumber kegiatan di instansi baik pemerintahan maupun swasta.

"Ini jelas pelanggaran, karena apa yang dilakukan anggota dewan telah
dibiayai oleh negara melalui dana reses tapi saat reses malah melakukan
kegiatan lain," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat
(20/5).

Selain itu ada dugaan dobel anggaran yang didapatkan oleh anggota DPRD.
Pasalnya, ada anggaran APBD yang nilainya sekitar Rp18 miliar untuk
narasumber sebesar Rp2,5 juta untuk per dua jam.

"Narsum itu ada anggarannya yakni Rp2,5 juta untuk dua jam. Jadi dugaan
kuat terjadi dobel anggaran (dana reses dan narsum) karena dilaksanakan
pada saat yang sama," tambahnya.

Dijelaskan, narsum (nara sumber) adalah kegiatan dewan yang proses
penganggarannya tidak melalui RAPBD, jadi tidak ada dalam rancangan APBD.

"Tapi anggaran itu tiba-tiba muncul dan selalu muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran Dewan bersama TAPD  Provinsi. Selain itu sejak awal hingga saat ini tidak ada juknisnya, namun tetap dilaksanakan," terangnya lagi.


Anehnya lagi, pelaksanaan anggaran narsum selalu ditempelkan pada kegiatan seperti reses, kunjungan dapil dan lainnya.

"Makanya kuat dugaan terjadinya dobel anggaran, dapat Rp 2,5 juta dari
anggaran narsum dan dana reses, kunker maupun kunjungan dapil," ujarnya
lagi.

Hal ini juga juga dikuatkan dengan munculnya surat atau catatan hasil rapim DPRD Jateng tanggal 9 Mei 2022 yang menyebutkan jadwal kegiatan anggota DPRD Jateng.

Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut. Ada agenda yang menyebutkan
Kunjungan Daerah Pemilihan dan Reses tetapi ditempeli instansi Kesbangpol dan Diskominfo.

"Kegiatan Narsum yang ditempelkan pada Kundapil, Kunker atau Reses itu
jelas menjadi bukti dobel anggaran. Anggota mendapat dana APBD untuk Reses, Kundapil maupun Kunker dan bersamaan itu juga mendapat honor narsum (APBD juga)," tandasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gempar Jateng, Widjayanto, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit penggunaan dana narsum dan dana reses.

"BPK harus melakukan audit dan harus konsisten. Bagaimana penggunaan dua anggaran itu? Sudah berapa tahun modus ini dilakukan?" tandas Widjayanto.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman dan sejumlah anggota DPRD ketika dihubungi menolak berkomentar. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik