DINAS Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti surat permohonan penyekatan mobilitas hewan ternak dari Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan setempat. Secara teknis, bentuk pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengaku sudah menerima surat permohonan tersebut. Aris mendukung penuh rencana penyekatan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ruminansia.
"Kemarin baru kami terima surat permohonan penyekatan aktivitas dan mobilitas kendaraan angkutan nonorang, khususnya hewan ternak," kata Aris kepada Media Indonesia, Rabu (18/5).
Penyekatan, kata Aris, juga akan melibatkan pihak kepolisian dan instansi atau perangkat daerah teknis lain. Untuk jadwal mulai dilaksanakan penyekatan akan dikoordinasikan lebih lanjut. "Pada prinsipnya kita sudah siap dan mendukung rencana penyekatan ini," jelasnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi, mengaku terus sudah mengeluarkan surat permohonan ke Polres Cianjur dan Dishub untuk melakukan pengetatan lalu lintas hewan ternak. Koordinasi juga dilakukan dengan memaksimalkan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di wilayah utara, tengah, dan selatan untuk mengintensifkan monitoring dan evaluasi ke sentra peternak sapi potong maupun sapi perah.
"Pemeriksaan kesehatan langsung kami lakukan kepada fisik hewan ternak serta melakukan disinfeksi sesuai arahan Kementerian Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar," tegas Ade.
Sejauh ini Ade mamastikan di Kabupaten Cianjur tidak ditemukan kasus PMK pada hewan ternak. Sehingga di Kabupaten Cianjur tidak terjadi kejadian luar biasa (KLB). Namun bukan berarti upaya antisipasi tak dilakukan. "Mudah-mudahan dengan berbagai upaya antisipasi yang kami lakukan, di Kabupaten Cianjur tak ditemukan kasus PMK," pungkasnya. (OL-15)