Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PT SKK Tolak Tudingan Langgar Kepabeanan

RO/Micom
14/5/2022 01:39
PT SKK Tolak Tudingan Langgar Kepabeanan
.(.)

KUASA hukum PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) Panji Satria Utama menolak tudingan dalam kesaksian Kepala Seksi Pabean dan Cukai 1 Bandara Soekarno Hatta Rahmat Handoko dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari dan Vicentius Istiko Murtiadji, pegawai Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta yang didakwa melakukan pemerasan terhadap PT SKK dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Pada persidangan yang terjadi Rabu (11/5), Rahmat menyebut barang impor melalui Bandara Soetta rentan diselundupkan.

Menurut Panji, Rahmat merupakan pejabat baru di lingkungan KPU Soetta sehingga dirinya tidak mengetahui awal mula kasus monev sebagai sarana yang digunakan oleh Qurnia Ahmad Bukhari memeras PT SKK.

“Dalam persidangan dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan baik oleh jaksa penuntut umum, pihak terdakwa, maupun majelis hakim. Namun jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu hanya informasi normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Sehingga timbul kesan surat-surat yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK sebelum saksi Rahmat menjalankan tugasnya, seolah-olah benar adanya," katanya, Jumat (13/5).

Menurut Panji, terjadi justru sebaliknya. Faktanya surat-surat monev dan lainnya yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK adalah surat-surat yang berisi mengenai upaya penekanan yang dilakukan oleh Kabid PFPC 1 KPU Soetta dalam melakukan pemerasan terhadap PT SKK.

"Maka tidak benar PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai," ujarnya.

Panji menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah menindaklanjuti laporan adanya pemerasan ini hingga kasusnya lanjut ke pengadilan.

“Kami juga menolak segala tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari soal adanya konsipirasi sehubungan dengan laporan ini," katanya.

“Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak ada skema penjebakan atau rekayasa dalam hal ini. Ini murni kejahatan. Sehingga sudah sepantasnya jika diproses dengan ketentuan yang berlaku pula,” lanjutnya. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya