Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mardani Maming Disebut Terima Rp89 M di Kasus Suap Izin Tambang

Mediaindonesia.com
13/5/2022 16:30
Mardani Maming Disebut Terima Rp89 M di Kasus Suap Izin Tambang
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.(MI/ADAM DWI)

SIDANG kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (13/5). Dalam sidang kali ini, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio hadir dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Baca juga: Deteksi PMK di Jateng, Ganjar Sigap Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.  Keterangan dan pengakuan dari Christian itu sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Kemudian, Christian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.


Christian mengaku pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Christian sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Diketahui, dugaan  suap sendiri terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani H Maming menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. Saat itu, Mardani H Maming menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar, Senin (25/4).

Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan (Kalsel) ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud. (RO/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya