DIRESKRIMSUS Polda Jabar mengungkap penimbunan 22 ton solar bersubsidi di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu. 7 pelaku serta barang bukti mobil truk dan tangki diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah memodifikasi mobil truk dengan tangki yang besar dan berkeliling ke sejumlah SPBU untuk melakukan pengisian solar kembali, selanjutnya memindahkan semua isi solar ke dalam tangki utama.
Setelah terkumpul solar tersebut dijual kembali ke sejumlah tempat industri dan pabrik-pabrik dengan harga yang lebih tinggi dengan keuntungan sebesar Rp3.850 per liternya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan penimbunan ini telah berjalan selama empat bulan lamanya. “Sebuah truk tangki yang telah dimodifikasi dapat diisi hingga mencapai 2.000 liter per sekali putar dan mereka terus berkeliling,” ucap Arif (13/4/2022). (Mef/A-3)