Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATGAS Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Lampung memastikan minyak goreng curah akan membanjiri pasar. Pasalnya, sejak 21 Maret 2022, Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh pemilik izin usaha produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah dan melarang mengolahnya menjadi minyak kemasan, atau menjualnya ke industri besar, maupun di ekspor.
Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Lampung Kombes Ari Rahman Nafarin saat melaksanakaan kegiatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Dinas Pasar Kota Bandar Lampung melakukan monitoring harga dan stok minyak curah dan minyak kemasan premiun di PT. Domus Jaya, Selasa (29/3).
Menurut Ari, stok minyak goreng curah di PT Domus Jaya, untuk April baru diproduksi sambil menunggu pengaktifan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya. "Sementara itu, untuk ketersediaan stok minyak goreng kemasan sebanyak 200 ribu liter," kata Ari.
Ari menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi. "Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," tandasnya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Untuk mengatasinya, Satgas Pangan Polda Lampung melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi, kata dia.
Ini sebagai langkah upaya wujud kepedulian Polda Lampung dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi, tutup Ari. (OL-15)
Para pedagang mengaku menerima harga dari distributor Rp14.400, sedangkan para agen menjual seharga Rp15.500 perliter.
Kondisi sebaliknya justru terjadi pada minyak goreng kemasan yang stoknya melimpah di pasar
PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Maryadi Idham Halid mengatakan, pihaknya mendapat pasokan minyak goreng langsung dari pabriknya.
LANGKAH tegas Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan mafia minyak goreng (migor) mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Harga minyak goreng curah pada tingkat agen itu berarti sekitar Rp18 ribu per liter atau jauh di atas HET subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.
Sementara itu, ia menuturkan, semenjak pemerintah pusat menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar, stok minyak goreng kemasan juga stabil.
Ia menegaskan, tugas Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya termasuk sembako.
Minyak goreng curah tersebut dikemas kembali dan memberikan hadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved