Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemkab Rejang Lebong Pecat Delapan ASN Tersangkut Hukum

Marliansyah
18/2/2022 18:25
Pemkab Rejang Lebong Pecat Delapan ASN Tersangkut Hukum
Lambang Kabupaten Rejang Lebong(dok.wikipedia)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah memecat atau memberhentikan sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2021 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto di Bengkulu, mengatakan, pemecatan delapan PNS di daerah itu lantaran terlibat permasalahan hukum, seperti korupsi dan tidak masuk kerja.

"Delapan PNS yang diberhentikan ini setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dan ada atas permintaan sendiri," katanya.

ASN yang diberhentikan sebelumnya bekerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu terdiri dari lima orang tersangkut masalah tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
     
Selanjutnya, satu orang lainnya yang merupakan PNS bidang pendidikan diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua orang lainnya tidak masuk kerja sekian tahun sehingga mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.

"Untuk ASN yang tidak masuk kerja berdasarkan PP No.94/2021 yang menyebutkan ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari diakumulasikan satu tahun bisa diberhentikan," imbuhnya.

Saat ini, kata dia, Pemkab hanya menjalankan keputusan dari peraturan pemerintah dan surat keputusan dari Bupati Rejang Lebong, yang diterbitkan sejak Juli hingga Desember 2021. (OL-13)

Baca Juga: Usai Mencaci Bupati Dan Sekda Lembata, ASN Ini Sampaikan Maaf ...

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya