Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Muba PPKM Level II, RSUD Sekayu Tiadakan Jam Besuk

Dwi Apriani
11/2/2022 17:51
Muba PPKM Level II, RSUD Sekayu Tiadakan Jam Besuk
Suasana di RSUD Sekayu, Musi Banyuasing, Sumsel.(MI/Dwi Apriani)

BERDASARKAN Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level (PPKM) tanggal 31 Januari 2022, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel ini ditetapkan menjadi level 2.

Untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19, pihak RSUD Sekayu, Sumsel memberlakukan aturan larangan besuk di Ruang Rawat Inap. "Tidak ada jam besuk kunjungan pasien, ini terhitung dari 10 Februari 2022," kata Direktur RSUD Sekayu, Makson P Purba, Jumat (11/2).

Hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Muba. "Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didampingi satu orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan pihak RSUD Sekayu," ujarnya.

Sementara, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi juga meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari Covid-19. Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi Covid-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama," tandasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya