Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPALA Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kolaka Utara Iskandar Adnin menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) belum mengantongi izin pembangunan jety. Proyek ini juga diprotes nelayan karena mencemari lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes katena adanya pencemaran lingkungan," ujar Iskandar saat dihubungi, Sabtu (29/1).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karawang Bertambah Jdi 104 Kasus
Berdasarkan berkas yang ada dari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah setempat memutuskan mencabut pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT TMM di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.
Keputusan tersebut ditekan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara H. Masmuddin pada 2019. Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan Bupati Kolaka Utara.
Keputusan Bupati Kolaka Utara termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 pada 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT TMM.
PT TMM membantah tidak mengantongi izin pembangunan jety dan menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal. Mereka menegaskan informasi itu tidak benar. "Intinya berita itu tidak benar," tegas perwakilan PT TMM di Sultra, Dede Maming.
Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining. "Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia. (Medcom.id/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved