Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

POLDA Lampung Sita 1,7 Ton Pupuk Ilegal

Cri Qanon Ria Dewi
24/1/2022 22:40
POLDA Lampung Sita 1,7 Ton Pupuk Ilegal
Polda Lampung memperlihatkan sitaan pupuk palsu(MI/CRI QANON RIA DEWI)


DIREKTORAT Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung menyita 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Senin (24/01).

Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat AKB Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak 2019," kata Popon.

Barang bukti yang disita terdiri dari 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 kilogram pupuk padat, 880 liter pupuk cair, 529 kemasan  pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat. Petugas juga menyita label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.

Popon menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya.

"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita sita sudah memenuhi unsur pidana," ujarnya.

Popon menegaskan, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Terkait beredarnya pupuk ilegal itu, Popon mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran. Warga harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan.

"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh pada kesuburan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat khususnya para petani," imbuhnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya