Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung menyita 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Senin (24/01).
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat AKB Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak 2019," kata Popon.
Barang bukti yang disita terdiri dari 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 kilogram pupuk padat, 880 liter pupuk cair, 529 kemasan pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat. Petugas juga menyita label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.
Popon menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita sita sudah memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Popon menegaskan, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Terkait beredarnya pupuk ilegal itu, Popon mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran. Warga harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan.
"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh pada kesuburan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat khususnya para petani," imbuhnya. (N-2)
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved