Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Kecamatan Lebatukan yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi NTT dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lembata PDI Perjuangan.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Lembata menyusul keputusan Partai berlogo banteng moncong putih memecat Gabriel Raring dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
"Kami sudah ajukan gugatan ke PN Lembata pada Selasa (18/1) dengan Nomor Registrasi Perkara 2/Pdt.G /2021/PN. Lbt. Sidang perdana dijadwalkan pada 8 Pebruari 2022," kata kuasa hukum Gabriel Raring, Bertolomeus Take, di Lembata, Kamis (20/1)
Menurut Berto, tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Gabriel Raring adalah perbuatan melawan hukum dan tidak berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum. Karena DPP PDI Perjuangan memberhentikan Gabriel Raring berdasarkan Surat DPC PDIP Kabupaten Lembata Nomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan yang ditandatangan G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata," dalih dia.
Menurut Berto, berdasarkan AD/ART maupun Peraturan PDI Perjuangan No: 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.
"Di DPC ada Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakan kode etik dan disiplin partai, serta ada tata cara yang diatur dalam Peraturan PDI Perjuangan No: 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Berto.
Bahkan, lanjut dia, lebih tidak relevan usulan pemecatan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, melampirkan kronologis kejadian Perzinahan tanpa menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"ini kan Lucu?, lantas kronologis yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC mengarang," kata Berto.
Kronologis perzinahan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari. Jika terdapat unsur pidana dalam kronologis tersebut, dia akan membuat laporan Polisi ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
"Pelaporan yang dilakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang. Tapi lebih pada ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat, bahwa penting kita menjunjung tinggi hukum dengan tidak mudah memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang," dalihnya.
Sebelumnya, Gabriel Pole Raring dipecat dari keanggotaan partai oleh DPP PDIP karena diadukan oleh DW, suami dari AP. Sebab, anggota DPRD ini dipergoki DW suami dari AP sedang berduaan di kamar mandi milik DW pada malam hari. (OL-13)
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Anggota DPRD Lembata Dipecat PDIP
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved