Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Banyak Digugat, Pemkot Makassar Bentuk Pemburu Aset

Lina Herlina
16/1/2022 09:49
Banyak Digugat, Pemkot Makassar Bentuk Pemburu Aset
.(MI/Dok Pemkot Makassar)

BANYAK aset milik Pemerintah Kota Makassar diklaim pihak ketiga, bahkan ada yang sudah masuk ke pengadilan perdata. Hal itu membuat Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi bergerak cepat.

Pemerintah Kota Makassar pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam hal penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sebagai pendampingan hukum terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi, seperti kepemilikan aset.

Wali Kota Makassar, yang seringnya disapa Danny Pomanto, mengatakan kerja sama dilakukan karena Pemkot Makassar memang sangat membutuhkan bantuan itu lantaran banyak aset yang digugat pihak ketiga.

Baca juga: Pimpin RAPI Sulsel, Mantan Wali Kota Makassar Kerja Sama dengan Dinsos dan Basarnas

"Kerja sama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu, agar aset tidak diklaim pihak ketiga," seru Danny.

Dia menyebut, sejumlah aset milik Pemkot seperti lahan sekolah digugat di pengadilan. Akibatnya sekolah-sekolah di Kota Makassar itu terancam tutup lantaran digugat ke pengadilan.

Bahkan, menurutnya, ada tiga sekolah yang telah digugat hak kepemilikannya. 

"Saya menduga ada keterlibatan orang dalam karena puluhan gugatan lahan milik Pemerintahan Kota Makassar bemunculan setelah ia selesai menjabat sebagai kepala daerah pada periode pertama. Makanya kita bentuk ini tim pemburut aset," tukas Danny.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari menambahkan, kerja sama dengan Pemkot Makassar tentu sangat penting untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, Sundari mengatakan, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota Makassar, untuk memaksimalkan kasus perdata yang dijalani.

"Termasuk mengontrol ASN (Aparatur Sipil Negata) agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," tutup Sundari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya