Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BERITA dengan judul: Keluarga Besar Al Bin Smith Mohon Maaf atas Perbuatan Bahar, dicabut sesuai dengan keputusan Dewan Pers karena melanggar Pasal 2 huruf (g) Kode Etik Jurnalistik terkait plagiat.
Pencabutan berita ini sesuai butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Redaksi memohon maaf kepada Ade Kurniawan dari Katalogika.com dan seluruh pembaca Mediaindonesia.com.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved