Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ketua MUI Banten Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Penahanan Bahar Smith

RO/Micom
07/1/2022 13:49
Ketua MUI Banten Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Penahanan Bahar Smith
.(dok pribadi)

SUASANA Indonesia yang nyaman dan kondusif diperlukan agar masyarakat bisa selekasnya bangkit pascapandemi covid-19. Karena itu, Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma’ani menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pada sejumlah isu termasuk penahanan Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat.

Bahar bin Smith, 36, dan  TR, rekannya, ditahan Polda Jawa Barat. Ia dijerat pasal 14 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang dapat Membuat Kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara

Menurut Ketua MUI Banten pemeriksaan dan penahanan Bahar Smith adalah proses hukum yang yang dijalankan secara profesional. Untuk itu dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan.

“Serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,”ajak KH. TB. Hamdi Ma’ani saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (06/01) malam.

KH. TB. Hamdi Ma’ani percaya Polda Jabar menetapkan Bahar Smith dan rekannya berdasarkan barang bukti dan saksi yang kuat. “Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," serunya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik