Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
OMSAR Simbolon, 38, buruh yang ditahan Polda Banten terkait aksi massa buruh memasuki kantor Gubernur Banten memohon maaf dan minta dibebaskan. Dia kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembar mereka yang baru berusia dua bulan.
Omsar Simbolon kini ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021. Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021. Saya sadar saya salah,” kata Omsar, Selasa (28/12).
“Saya mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” pintanya.
Sejurus kemudian Omsar berurai air mata. Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jl Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.
“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” cetusnya sambil menyeka air mata yang menetes.
Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. “Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.
Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka.
Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu. “Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” terang Omsar. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved