Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ROMBONGAN Kapolres Lamongan AKB Miko Indrayana menghentikan kendaraan dan memimpin langsung penanganan kecelakaan.
Hal itu terjadi saat ada kecelakaan lalu lintas di Duduk Sampeyan pada hari Senin (27/12) antara sepeda motor S 6526 JAY yang dikendarai oleh Eko Susanto asal Lamongan dengan sepeda motor S 4452 EX yang dikendarai Ngatmo.
Pada peristiwa ini, Ngatmo, yang berdomisili di Tuban, mengalami luka berat di bagian kepala.
Pada saat itu, rombongan Kapolres Lamongan melintas menuju ke pelatihan mitigasi bencana Gunung Semeru.
Korban langsung dibawa oleh kendaraan satlantas Polres Lamongan menuju Puskesmas Duduk Sampeyan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AK Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan penanganan korban kecelakaan sudah melalui scanning triase awal.
"Kami laksanakan evakuasi korban terlebih dahulu, untuk penyidikan kami serahkan ke Polres Gresik karena ini wilayah hukum Polres Gresik," kata Aris. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved