Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Ketua Satgas Cakra Buana PDIP Sumut Dukung Polisi Tindak Wakilnya yang Aniaya Remaja

Yoseph Pencawan
26/12/2021 21:00
Ketua Satgas Cakra Buana PDIP Sumut Dukung Polisi Tindak Wakilnya yang Aniaya Remaja
Ketua Satgas Cakra Buana PDIP Sumut mendukung Polisi menindak anggotanya yang aniaya remaja di Medan.(dok.Ant)

PDI Perjuangan merespon kasus penganiayaan seorang remaja di Kota Medan dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas, baik terhadap pelaku maupun kepada organisasi Satgas Cakra Buana Sumut.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengungkapkan salah satu kebijakan tersebut adalah partainya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Halfian Sembiring yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi.

Tindakan yang dilakukan Halfian, kata Rapidin, adalah perbuatannya secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi satgas atau partai.

Sikap tegas serupa ditunjukkan Ketua Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut Darmawansyah Sembiring. "Kami mendukung dan mengapresiasi respon cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya," kata dia, Minggu (26/12).

Menurut Darmawansyah, dirinya mendukung polisi menyelesaikan kasus ini secara profesional. Yang mana dalam proses hukum yang sedang berjalan, Halfian sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sebelum dipecat oleh Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon karena kasus ini, Halfian menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut.

Lebih lanjut Darmawansyah juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang menerpa organisasi satgas pimpinannya.

Dia juga berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghargai apapun hasilnya nanti.

Halfian Sembiring menjadi tersangka penganiayaan yang dilakukan di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) pukul 18.00 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat saat korban, FAL, 17, berbelanja ke minimarket dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran minimarket. Lalu, datang mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikemudikan Halfian masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.

Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta Halfian untuk meminggirkan mobilnya. Namun kemudian Halfian bukan meminta maaf malah menampar, memukul dan menendang korban bertubi-tubi. Tindakan Halfian baru berhenti saat warga datang beramai-ramai menegurnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat Halfian dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya