Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGUSAHA ternama asal Kediri, Jawa Timur, sekaligus terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, Sony Sandra, disebut kerap mendapatkan perlakuan khusus dari penegak hukum. Sony diduga menggunakan kemampuan finansialnya untuk memengaruhi proses hukuman.
"Terdakwa Sony Sandra mendapatkan perlakuan khusus dari penegak hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan kepolisian," kata Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Ferdinand menyoroti perlakuan khusus itu berupa penggunaan Undang-undang kadaluarsa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menuntut Sony dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain itu, Sony juga dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Ferdinand kecewa dengan tuntutan jaksa di dua pengadilan tersebut.
"Tuntutan jaksa tidak maksimal. Mereka menggunakan Undang-undang lama tentang perlindungan anak. Yaitu, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ferdinand.
Seharusnya, kata Ferdinand, Jaksa menggunakan UU Perlindungan terbaru yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014. Sehingga tuntutan yang pantas diperuntukkan bagi Sony adalah minimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Indikasi perlakuan khusus lainnya adalah Sony seolah mendapatkan kemudahan karena kerap terpantau keluar-masuk tahanan. Sony sering mendapatkan pebantaran di Rumah Sakit.
Pendamping korban dalam proses peradilan, Jeannie Latumahina menambahkan, pelaku memang memiliki kekuatan finansial yang luar biasa di Kediri dan Jawa Timur. Sehingga pelaku dan orang tua korban sempat berdamai karena diberi uang sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta ditambah satu unit sepeda motor jenis matic.
Namun dikarenakan, terobosan dari Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin, kasus ini kembali ditindaklanjuti yang hingga sekarang tinggal menunggu sidang vonis di pengadilan. Untuk di PN Kota Kediri, sidang vonis akan berlangsung pada Kamis, 19 Mei 2016 dan beberapa waktu kemudian sidang vonis di PN Kabupaten Kediri.
"Pelaku adalah kontrak nomor satu di Kediri dan Jawa Timur. Dia juga sering disebut membiayai kampanye bupati, walikota dan juga gubernur," ucap Jeannie.
Sebelumnya, disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Habib, korban kekerasan Koko sejak 2012, mencapai 58 orang. Dari 58 itu, terdapat 16 orang yang terdata dengan baik dan lima orang yang mengajukan gugatan hingga proses peradilan.
Mereka adalah Ak, In, Fi, Ad, Ri, An, And, Can, Li, Mi, Mu, Ek, Sa, Ve, Re, dan Pr. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved