Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TCT Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan 

Mediaindonesia.com
13/12/2021 18:30
TCT Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan 
MAPOLDA KALSEL(kalsel.polri.go.id)

DIREKTUR PT Tapin Coal Terminal  (TCT) Markus Wibisono berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus penyerobotan lahan milik TCT,  yang dilakukan PT Antang Gunung Merantus (AGM), anak perusahaan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).

Pihak  AGM tanpa seizin TCT,  sejak tahun 2011 menggunakan lahan seluas 2.000 meter per segi milik TCT yang berlokasi di KM 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, sebagai  akses jalan pelabuhan untuk mengangkut komoditas batu bara.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kami terhadap  AGM.  Diskrimum Polda Kalimantan Selatan juga telah  memasang garis polisi (police line) di areal lahan yang diserobot AGM,” kata Markus  di Jakarta, Senin (13/12).

Markus menyatakan pemasangan police line di areal tanah yang diserobot AGM, apakah sudah dilaporkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab AGM dalam tahapan pendaftaran IPO di bursa.

Menurut Markus,  AGM berdalih bahwa pengunaan lahan  akses pelabuhan tersebut atas dasar kerja sama dengan kurator PT Anugerah Tapin Persada (ATP), pailit. Namun, lanjutnya,  TCT sebagai pihak yang telah membeli aset itu dari PT Bara Multi Pratama (BMP) sebagai pemenang lelang aset pailit ATP, yang di dalamnya terdapat tanah akses pelabuhan sangat dirugikan.

"Kami berterima kasih  kepolisian  telah menaikkan status laporan TCT ke tahap penyidikan, termasuk melarang AGM  mengunakan tanah akses ke pelabuhan. Pasal pidana yang dipakai polisi untuk menyidik perkara adalah  pasal pengrusakan dan pasal penyerobotan tanah," jelas Markus.

Penguasaan TCT atas tanah akses pelabuhan khusus batu bara tidak hanya didasarkan pada pembelian dari BPM. TCT juga melakukan pembelian tanah akses kembali dari masyarakat, berdasarkan surat-surat aset yang dibeli TCT dari BMP, termasuk tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran maupun kepemilikan. Akibatnya,  untuk melindungi haknya atas tanah akses Pelabuhan khusus batu bara, TCT kembali membeli tanah tersebut dari masyarakat. 

Berdasarkan penghitungan,  kerugian TCT atas penyerobotan lahan akses pelabuhan khusus batu bara mencapai Rp 400 miliar.  "AGM  telah banyak mengeruk keuntungan dari pengunaan tanah tanpa izin TCT. Setidak-tidaknya dengan mengunakan tanah akses pelabuhan tanpa hak, bisnis AGM yang mengelola pelabuhan dan jalan batu bara moncer," katanya.

Selain itu, lanjutnya, TCT juga mengalami kerugian cukup besar akibat demo yang dilakukan pemilik truk di Kalimantan Selatan menyusul  penutupan lahan  akses pelabuhan. "Protes seharusnya ditujukkan kepada AGM yang menyerobot lahan pihak lain. Bukan ke TCT. Kami hanya mengikuti keputusan polisi yang menutup  akses pelabuhan," kata Markus. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya