Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran mendapat kunjungan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 bahwa produsen diwajibkan menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
Kunjungan lapangan itu menuju lokasi yang menjadi mitra Aqua sebagai produsen dalam melaksanakan kewajibannya yaitu TPST Samtaku Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, sekaligus RBU Bali PET Recycling. TPST yang terletak di Kuta Selatan ini punya kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sampah sebanyak 70 ton per hari. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung terkelola di TPST ini sampai dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang sepenuhnya diinisiasi oleh Danone Aqua sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan zero waste to landfill. Ini berarti sampah yang terkumpul di fasilitas ini akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di tempat pemprosesan akhir (TPA).
Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik menegaskan bahwa TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik. "Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tetapi dengan bantuan stakeholders, peran swasta dan masyarakat sesuai porsi, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," kata Uso, panggilan akrabnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/12). TPST Samtaku Jimbaran, tambahnya, menjadi contoh bagi stakeholders lain supaya bisa direplikasi dan kuncinya ada pada kolaborasi.
Prinsip zero waste to landfill juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (refuse derived fuel). Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.
Sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-Aqua. Upaya ini juga relevan mendukung pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70% pada 2025.
TPST Samtaku Jimbaran tersebut mulai beroperasi pada Septembar lalu dan diresmikan oleh Menkomarves Luhut B Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul penutupan operasional TPA Suwung.
Danone-Aqua sejak 1993 telah menjadi pionir dalam mengumpulkan kembali dan mendaur ulang sampah botol plastik pascakonsumsi dengan mengembangkan Program Aqua Peduli. Pada 2018, Danone-Aqua meluncurkan komitmen melalui Gerakan #Bijakberplastik yang memiliki tiga pilar, yaitu pengumpulan, edukasi, dan inovasi.
Gerakan #Bijakberplastik sebagai bentuk komitmen mendukung Gerakan Indonesia Bersih dan mencapai ambisi recycle more than we used (mengumpulkan lebih banyak plastik dari yang digunakan) dan mencapai komitmen 50% kemasan terbuat dari plastik daur ulang. Melalui Gerakan #BijakBerplastik, Danone-Aqua bertekad mewujudkan penerapan ekonomi sirkular di Indonesia. Perusahaan itu sudah bekerja sama dengan mitra unit usaha daur ulang yang berlokasi di Tangerang, Bandung, Bali. dan Lombok dengan jumlah sampah plastik daur ulang PET mencapai 13 ributon/tahun yang sekaligus memberdayakan 10 ribu pemulung. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved