Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Putusan Bebas PN Semarang Buktikan Budiman Gandi Dizolimi

RO/Micom
22/11/2021 15:30
Putusan Bebas PN Semarang Buktikan Budiman Gandi Dizolimi
.(dok pribadi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Semarang mangeluarkan putusan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. Atas putusan tersebut, Budiman Gandi menegaskan kasusnya selama ini adalah upaya penzoliman segelintir pihak.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang perkara yang berlangsung di PN Semarang, Kamis (11/11). Budiman sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan tuduhan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP.

"Atas putusan tersebut kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang berhati nurani melihat kasus ini yang bisa dikatakan penzoliman, demi kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai aset Intidana," kata Budiman Gandi, Senin (22/11).

Budiman berharap putusan di MA akan menguatkan putusan PN Semarang. "Jadi harapannya kami kepada Majelis Hakim Agung di MA tetap memberikan penguatan kepada putusan kasasi yang sedang dijalankan," tambahnya.

Salah satu tim kuasa hukum Budiman, Satria Winisuddha, menyatakan putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum," kata Satria.

"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum tertentu selama enam tahun harus dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Budiman melalui tim kuasa hukumnya berharap, ke depan bahwa prinsip presisi yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya