Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tingkatkan Layanan Publik, Diskominfo - Dukcapil Tebing Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Apul Iskandar
19/11/2021 21:11
Tingkatkan Layanan Publik, Diskominfo - Dukcapil Tebing Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
(MI/Apul Iskandar)

DINAS Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi melakukan  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan dan data kependudukan.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry di Command Center Diskominfo Tebingtinggi, Jumat (19/11).

Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian menjelaskan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika. Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama. Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," jelas Dedi Siagian.

"Pemanfaatan satu data kependudukan ini sebenarnya sangat diperlukan dalam hal pembangunan dan pelayanan publik selaras dengan perkembangan IT yang semakin pesat karena dibalik kecepatan harus juga ada ketepatan. Seperti halnya nanti ini akan bisa kita kembangkan untuk melihat informasi vaksinasi atau bantuan sosial seseorang, Ini penting terlebih dimasa penanganan Covid-19 seperti saat ini," tambahnya.

Sementara Kadis Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Fachry menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan namun juga bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.

"Database kependudukan yang Dukcapil miliki ini, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan perencanaan program. Feedback yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan Call Center 112 dan terkait Covid-19," jelasnya.

Selain itu Dukcapil Tebing Tinggi juga akan menjalin kerja sama dengan empat organisasi perangkat daerah lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana Kominfo Tebing Tinggi sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya