Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Moratorium Pengelolaan Lahan Solusi Banjir Bandang Di Kota Batu

Bagus Suryo
16/11/2021 14:36
Moratorium Pengelolaan Lahan Solusi Banjir Bandang Di Kota Batu
Banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur beberapa waktu lalu.(Dok BPBD Kota Batu)

KOMUNITAS Manajemen Hutan Indonesia (Komhindo) mendesak penghentian atau moratorium pemberian perizinan pengelolaan sumber daya alam di Kota Batu, Jawa Timur. Pasalnya, pemberian izin menimbulkan alih fungsi tanaman atau tegakan menjadi peruntukan lain.

"Kerusakan sumber daya alam akan menjadi tanggung jawab kita semua kepada generasi penerus," tegas Ketua Komhindo Dr. Asihing Kustanti,  S.Hut., M.Si memaparkan tinjauan science dan kritis banjir bandang Kota Batu, Selasa (16/11).

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya itu menjelaskan Kota Batu merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang alirannya sampai ke pesisir utara Jawa. Kondisi daerah sebagai tangkapan air melindungi areal di bawahnya. Sebagian besar tutupannya didominasi oleh hutan yaitu 11.613,34 hektare atau 59,16%. Selebihnya adalah pemukiman/lahan terbangun, sawah, semak belukar, dan tanah kosong.

Berdasarkan peta penutupan lahan Kota Batu dibagi menjadi hutan tanaman seluas 5353,57 hektare atau 27,27%, hutan lahan kering sekunder 6259,77 hektare atau 31,89% dan sawah 3075 hektare atau 15,67%. Sedangkan pertanian lahan kering seluas 2627,08 hektare atau 13,38%, pemukiman/lahan terbangun 1873,67 hektare atau 9,54%, semak belukar 420,87 hektare atau 2,145 dan tanah kosong 19,32 hektare atau 0,1%.

Karena itu, sudah seharusnya pihak Pemkot Batu dan pengelola hutan harus lebih berhati-hati dalam mengevaluasi dan memberikan perizinan kepada pihak pengembang wisata, perumahan, pertanian ekstensif yang ilegal dan tidak ramah lingkungan. "Bila mendesak hentikan," katanya.

Adapun mekanisme moratorium, lanjutnya, diperlukan political will pimpinan daerah. Penetapan moratorium pemberian izin mengubah fungsi tutupan lahan di Kota Batu perlu kajian akademis yang komprehensif. Kajian itu urgensi landasan filosifis, landasan sosiologis dan yuridis. Hal itu dilakukan agar jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi moratorium memiliki kepastian dan kekuatan hukum.

"Sebaiknya segera diwujudkan. Kalau tidak, bencana alam akan lebih dahsyat lagi," tuturnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya