Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Banten Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka

RO/Micom
14/11/2021 13:13
Polda Banten Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka
Penyidik Polda Banten menggeledah kantor BPN Lebak(dok Polda Banten)

POLDA Banten menetapkan dua dari empat pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjadi tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/11) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKB Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah memeriksa 8 saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.

"Selain itu, 5 orang yang diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto, Minggu (14/11).

Penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Prasetyo menambahkan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV, dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.

"Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Adapun dua pegawai BPN Lebak yang menjadi tersangka itu berinisial RY, 50, dan PR, 41. Keduanya staf pada Kantor BPN Lebak.

Dedi menyampaikan penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.

Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy.

Rudy juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya