Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT diimbau tidak menampilkan data maupun dokumen pribadi di media sosial (medsos). Hal itu merupakan salah satu cara menghindari kenakalan perusahaan pinjaman online ilegal.
"Sekarang masyarakat kita yang main medsos sudah 160 juta orang. Ada yang di Youtube, ada di IG (instagram). Nah jangan sekali-kali mengunggah jari diri, tanpa ada yang ditutup," ujar Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat, Irhamsah, pada acara webinar yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Kamis (14/10).
Acara bertemakan Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat, itu, juga menghadirkan narasumber Tris Yulianta, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK dan Ade Sumaryadi, CEO Platform Lahansikam, serta Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, yang membuka acara.
Irhamsjah mencontohkan pinjol online bisa mendapatkan data sasaran dari upload KTP tanpa menutup data seperti NIK atau nama. Hal itu membuat pinjol ilegal bisa membaca data diri sasarannya di medsos.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pinjol ilegal bisa membuka rekening calon sasarannya tanpa diketahui dengan mengambil data sasarannya dari medsos. "KTPnya ambil dari medsos, foto mengambil dari medsos, kalau mau 3D video ambil dari medsos. Karena itu, hati-hati bermain medsos terkait jati diri," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/pinjol sebaiknya menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
"Di Lampung tahun ini sudah ada enam aduan terkait pinjol ilegal dan telah dilaporkan ke Polda Lampung," tandasnya. (N-2)
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved