Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkab Muba Minta Bantuan Tim Ahli Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Dwi Apriani
21/10/2021 18:55
Pemkab Muba Minta Bantuan Tim Ahli Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang terbakar.(MI/Dwi Apriani )

API yang muncul dari sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan hingga hari ke-11 masih berkobar. Usaha pemadaman yang dilakukan belum membuahkan hasil.

"Api masih berkobar, kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami harapkan bisa didatangkan tim ahli untuk membantu agar api bisa segera padam," ungkap Sekda Muba Apriyadi saat meninjau lokasi, Kamis (21/10).

Apriyadi menegaskan, agar pihak terkait dalam hal ini SKK Migas atau yang tergabung dalam KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar. "Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam," tegasnya.

Sementara itu, persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. "Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP," ungkap Apriyadi.

Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi. "Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan  ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal," ujarnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas. "Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

"Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke  K3S. "Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan," tandasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya