Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM INTELEJEN Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (19/10) menangkap Lilik Karnaen, 64, terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk korban gempa DIY. Lilik, yang buron sejak 2016, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr. Tanti A Manurung menjelaskan, terpidana kasus korupsi ini, buron sejak 21 Desember 2016 lalu. "Setelah tertangkap, Lilik harus menjalani pemidanaannya yakni 4 tahun penjara, tanpa potongan masa tahanan," katanya.
Lilik yang sebelumnya menjabat sebagai dosen STTNas Yogyarta dan Lurah Dlingo, Juni Junaidi, memotong dana bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen setiap penerima.
"Di Dlingo, ada 315 orang yang berhak menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi masing-masing Rp15 juta dan setiap penarima dipotong 20 persen," ujarnya.
Dari pemotongan tersebut, jelas Tanti, terkumpul dana sebesar Rp911.250.000 yang kemudian dibagi dengan Lurah Dlingo, Juni Junaidi. Disebutkan, Lilik menerima Rp372.750.000 dan sisanya untuki Juni Junaidi.
Dalam proses hukum, ujarnya lagi, dua orang ini diproses secara terpisah. Juni Junaidi yang dijatuhi penjara selama 4 tahun telah menjalani hukumannya.
Lilik kabur saat menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung, Lilik juga dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Saat itu Lilik juga sedang menjalani pidana kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. Beberapa hari sebelum putusan kasasi turun, pidana yang sedang dijalani Lilik, selesai sehingga harus dibebaskan. Saat Kejaksaan akan mengeksekusi, Lilik sudah kabur," katanya. (OL-15)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved