Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Buron Sejak 2016, Koruptor Dana Rehab Rekon Gempa DIY Ditangkap

Agus Utantoro
19/10/2021 20:19
Buron Sejak 2016, Koruptor Dana Rehab Rekon Gempa DIY Ditangkap
Ilustrasi(DOK MI)

TIM INTELEJEN Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (19/10) menangkap Lilik Karnaen, 64, terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk korban gempa DIY. Lilik, yang buron sejak 2016, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah  hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr. Tanti A Manurung menjelaskan, terpidana kasus korupsi ini, buron sejak 21 Desember 2016 lalu. "Setelah tertangkap, Lilik harus menjalani pemidanaannya yakni 4 tahun penjara, tanpa potongan masa tahanan,"  katanya.

Lilik yang sebelumnya menjabat sebagai dosen STTNas Yogyarta dan Lurah Dlingo, Juni Junaidi, memotong dana bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen setiap penerima.

"Di Dlingo, ada 315 orang yang berhak menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi masing-masing Rp15 juta dan setiap penarima dipotong 20 persen," ujarnya.

Dari pemotongan tersebut, jelas Tanti, terkumpul dana sebesar  Rp911.250.000 yang kemudian dibagi dengan Lurah Dlingo, Juni Junaidi. Disebutkan, Lilik menerima Rp372.750.000 dan sisanya untuki Juni Junaidi.

Dalam proses hukum, ujarnya lagi, dua orang ini diproses secara terpisah. Juni Junaidi yang dijatuhi penjara selama 4 tahun  telah menjalani hukumannya.

Lilik kabur saat menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung, Lilik juga dinyatakan bersalah dan  dipidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana  kurungan selama 6 bulan.

"Saat itu Lilik juga sedang menjalani pidana kasus lain yang sudah  berkekuatan hukum tetap. Beberapa hari sebelum putusan kasasi turun, pidana yang sedang dijalani Lilik, selesai sehingga harus dibebaskan.  Saat Kejaksaan akan mengeksekusi, Lilik sudah kabur," katanya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik