Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
M FARIS Amrullah, mahasiswa korban smackdown oknum polisi, sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang. Setelah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh, Faris dinyatakan sehat.
Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10. Unjuk rasa memanas, terjadi aksi dorong-dorongan mahasiswa dengan polisi. Puncaknya seorang anggota polisi, Brigadir NP, membanting Faris.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyesalkan tindakan anggotanya tersebut. Ia kemudian meminta maaf pada Faris dan keluarganya. Kapolda Banten lalu memerintahkan M Faris untuk dirawat di RS Ciputra. Sementara Brigadir NP menjalani pemeriksaan Ditpropam Polda Banten guna mempertanggungjawabkan aksi kekerasan terhadap pendemo.
Kabar kepulangan Faris disampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dalam konferensi pers di RS Ciputra Tangerang, Sabtu (16/10). Turut dalam konferensi pers, Faris dan keluarga, Kapolres Tangerang, Dandim Tangerang, dan dokter RS Ciputra.
“Alhamdulillah hasil pemeriksaan secara menyeluruh kondisi Faris dari Rumah Sakit Ciputra, keadaannya sehat. Secara medis sudah baik karena sudah dinyatakan boleh pulang oleh Rumah Sakit,” kata Ahmad Zaki.
Bupati berharap kepulangan M Faris Amrullah bisa meluruskan informasi. “Biar jangan simpang siur lagi,” tegas Bupati.
Sementara itu, dokter RS Ciputra menyatakan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan MRI dan Rontgen meliputi kepala hingga tulang belakang. Namun dokter tidak bersedia mengungkapkan secara detil hasil pemeriksaan karena aturan rumah sakit memang demikian.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKB Shinto Silitonga menyatakan Brigadir NP masih mendekam di tahanan Ditpropam Polda Banten. Ia diancam pasal berlapis. “Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata Shinto.
Langkah Brigadir NP membanting seorang pendemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi. “Ini yang sedang didalami Ditpropam Polda Banten,” ungkap Shinto. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved