Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tidak Melapor, Pengungsi Luar Negeri bisa Dipidana

Lina Herlina
14/10/2021 14:17
Tidak Melapor, Pengungsi Luar Negeri bisa Dipidana
Ilustrasi.- Pengungsi.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

JUMLAH pengungsi luar negeri yang tersebar di sejumlah penampungan di Kota Makassar Sulawesi Selatan, sebanyak 1.623 orang. Mereka tinggal di 20 penampuangan yang disiapkan. Dari jumlah tersebut, baru 25% atau sekitar 400 orang yang melaporkan diri melalui e-motion.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Alimuddin, e-motion atau Electronic Immigrant Mobile Administration itu wajib diisi para pengungsi untuk memudahkan pengungsi melakukan laporan bulanan ke Rudenim.

Baca juga: Kasus Melandai, RSUD Prabumulih Nihil Pasien Covid-19

Di Indonesia, aplikasi e-motion sendiri diluncurkan sejak 16 Juni lalu. "Aplikasi tersebut memudahkan para pengungsi agar tidak bolak-balik ke Rudenim setiap bulan untuk melaporakn diri. Mereka cukup mengisi e-motion dari shelter masing-masing," sebut Alimuddin, Kamis (14/10).

"Di aplikasi, kami lakukan kunci lokasi, jadi laporan bulanan hanya bisa dilakukan di shelter. Ternyata ada beberapa kendala yang dikeluhkan pengungsi, sehingga kita juga lakukan monitoring, untuk mendampingi dan menginventarisir kendala-kendala yang ada untuk dicarikan solusinya," sambung Alimuddin.

Tujuan laporan bulanan bagi pengungsi, sebagai bentuk pengawasan, dan memastikan mereka tetap ada di shelter dan tempat-tempat yang mereka memang harus ada. "Karena mereka tidak boleh bepergian tanpa pengawasan. Meski ada yang bertahun-tahun di Makassar, mereka bukan warga Indonesia kan," seru Alimuddin.

Dia menyebutkan, jika para pengungsi tidak malakukan pelaporan tiga kali berturut-turut, maka meraka bisa dipidana dan dikurung dalam Rudenim, merujuk pada Peraturan Presiden RI Pasal 36 tentang pengungsian.

"Tapi ini masih terus disosialisasikan. Target kami, semua pengungsi yang ada di Makassar bisa menggunakan e-motion untuk melaporkan diri pada 2022 mendatang," pungkas Alimuddin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya