Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, menerima penyerahan satwa liar dilindungi jenis kelinci Sumatra atau Nesolagus netscheri sebanyak dua ekor. Keduanyaberkelamin jantan, berumur sekitar 1 bulan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari di
Bengkulu, mengatakan, pihaknya menerima penyerahan satgas endemik itu Sumatra itu dari warga Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan,
Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Warga yang bersangkutan, tutur Said, mengaku mendapatkan kedua kelincir itu dari kebunnya, yang berada sekitar tiga kilometer dari desanya, pada Minggu (22/9). Kelinci dibawa pulang dan sempat dipelihara.
Namun, karena binatang itu termasuk dilindungi, sang petani menyerahkannya ke BKSDA Bengkulu. Saat ini, kedua kelincir sedang diobservasi dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Serah terima berlangsung di rumah warga di Desa Air Lanang, yang
difasilitasi oleh anggota Komunitas Pecinta Hewan Curup (PHC). Petugas BKSDA terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga yang menemukan satwa terkait perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Petugas juga menyerahkan poster dan kalender terkait TSL yang dilindungi Undang-undang. (N-2)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Upaya evakuasi puluhan ekor buaya yang masih ada di dalam kolam pun dipandang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi tak terulang lepasnya kawanan satwa buas dilindungi tersebut.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) menerkam seorang warga pada Rabu (4/9) sekitar pukul 13.45 WIB di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved