Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Atasi Kerusakan Hutan, Sumatra Utara Tempuh Kebijakan Khusus

Yoseph Pencawan
14/9/2021 22:05
Atasi Kerusakan Hutan, Sumatra Utara Tempuh Kebijakan Khusus
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar di kawasan Telaga Bekancan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara(ANTARA/Septianda Perdana)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mengeluarkan kebijakan khusus untuk
merespon kerusakan hutan yang semakin parah di wilayahnya.

Kebijakan khusus tersebut adalah membentuk dua organisasi yang dinamakan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dan Dewan Kehutanan Daerah (DKD).

"Pokja PPS dan DKD diisi oleh para aktivis dan pegiat kehutanan yang ada di Sumut," ungkap Herianto, Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Selasa (14/9).

Menurut dia, secara prinsip kedua organisasi itu dibentuk untuk membantu Pemprov Sumut mengatasi kondisi hutan yang kian menghawatirkan.

Seperti di pinggiran Kabupaten Deliserdang, sudah banyak terjadi perusakan dan penebangan hutan. Salah satunya adalah hutan lindung di kawasan perkemahan Pramuka Sibolangit.

"Sudah banyak penebangan pohon dan ini sudah tidak bisa ditelorir," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, hutan merupakan tempat dari koloni binatang buas dan hewan yang dilindungi serta dapat dimanfaatkan untuk perekonomian daerah dengan cara yang baik.

Karena itu, Pokja PPS dan DKD diarahkan untuk membuat program revitalisasi atau penanaman kembali hutan dengan tumbuhan yang bermanfaat.

Hal itu agar hasilnya ke depan dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya hasil, rakyat diyakini akan ikut menjaga hutan itu.

Kedua organisasi itu juga bertugas memberikan pendampingan dan bersinergi dengan OPD dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian pengelolaan hutan.

Ketua DKD Sumut Panut Hadisiswoyo mengatakan, masalah kehutanan terbesar di Sumut adalah perubahan kawasan hutan untuk pemukiman dan pertanian yang dibuka dengan area sangat luas.

"Kemudian muncul persoalan politik karena kondisi tersebut," ujarnya.

Karena itu, salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan DKD kepada pemprov yakni penerbitan regulasi atau ketentuan hukum mengenai masalah itu. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya