Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mengeluarkan kebijakan khusus untuk
merespon kerusakan hutan yang semakin parah di wilayahnya.
Kebijakan khusus tersebut adalah membentuk dua organisasi yang dinamakan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dan Dewan Kehutanan Daerah (DKD).
"Pokja PPS dan DKD diisi oleh para aktivis dan pegiat kehutanan yang ada di Sumut," ungkap Herianto, Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Selasa (14/9).
Menurut dia, secara prinsip kedua organisasi itu dibentuk untuk membantu Pemprov Sumut mengatasi kondisi hutan yang kian menghawatirkan.
Seperti di pinggiran Kabupaten Deliserdang, sudah banyak terjadi perusakan dan penebangan hutan. Salah satunya adalah hutan lindung di kawasan perkemahan Pramuka Sibolangit.
"Sudah banyak penebangan pohon dan ini sudah tidak bisa ditelorir," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, hutan merupakan tempat dari koloni binatang buas dan hewan yang dilindungi serta dapat dimanfaatkan untuk perekonomian daerah dengan cara yang baik.
Karena itu, Pokja PPS dan DKD diarahkan untuk membuat program revitalisasi atau penanaman kembali hutan dengan tumbuhan yang bermanfaat.
Hal itu agar hasilnya ke depan dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya hasil, rakyat diyakini akan ikut menjaga hutan itu.
Kedua organisasi itu juga bertugas memberikan pendampingan dan bersinergi dengan OPD dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian pengelolaan hutan.
Ketua DKD Sumut Panut Hadisiswoyo mengatakan, masalah kehutanan terbesar di Sumut adalah perubahan kawasan hutan untuk pemukiman dan pertanian yang dibuka dengan area sangat luas.
"Kemudian muncul persoalan politik karena kondisi tersebut," ujarnya.
Karena itu, salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan DKD kepada pemprov yakni penerbitan regulasi atau ketentuan hukum mengenai masalah itu. (N-2)
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Dekan Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta, Rawana menilai, program Perhutanan Sosial bisa berkontribusi positif bagi ekonomi masyarakat, tapi masih punya banyak PR.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved