Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH sudah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka
pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 Jawa-Bali. Hal inipun terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Seluruh pusat perbelanjaan di Kota kembang kembali beroperasi, dengan syarat warga lanjut usia dan di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Psikolog dari Universitas Islam Bandung, H Ilmi Hatta mendukung adanya
larangan masuk mal atau pusat perbelanjaan bagi lansia dan anak usia di
bawah 12 tahun. Menurutnya hal itu akan menjaga mereka dari paparan
virus korona yang saat ini belum hilang.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang
memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. Itu Instruksi
Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 30 Agustus
kemarin," ujarnya, Rabu (1/8).
Namun, faktanya, masih ada anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang dibolehkan masuk pusat perbelanjaan meski didampingi orangtua mereka. Seperti yang dilihatnya sendiri di Toserba Griya di Bandung.
"Saya masih melihat beberapa anak di bawah usia 12 tahun bebas masuk
Toserba Griya dan mendapat izin petugas keamanan di sana," ujarnya.
Saat itu, dia langsung menanyakan kepada petugas keamanan pusat perbelanjaan tersebut terkait izin anak di bawah 12 tahun meski sudah jelas di area pintu masuk terpampang tulisan aturan yang melarangnya.
"Ini kebijakan manajemen," kata Ilmi menirukan jawaban petugas keamanan
itu.
Dia menyayangkan pelanggaran aturan terbut, karena menurutnya anak
di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar virus korona, terutama
karena pada rentang usia mereka banyak yang belum memperoleh vaksinasi covid-19.
"Apalagi beberapa anak yang diperbolehkan masuk mereka tak mengenakan
masker. Ini kan pelanggaran lagi yang ditoleransi oleh petugas keamanan," sebutnya.
Ditambahkannya, beberapa tempat sejenis yang sempat dikunjunginya ketat
menerapkan aturan ini. Untuk itu dia mengimbau pihak yang terkait untuk
segera mengambil tindakan, karena kewaspadaan dan kehati-hatian tetap
harus diutamakan dalam aktivitas masyarakat.
"Aturan itu dibuat untuk menekan pandemi. Jangan sampai hal-hal seperti
ini dibiarkan kemudian berpotensi memunculkan kembali kasus-kasus
covid-19 baru," katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana,
menegaskan tidak ada diskresi bagi pelaku ekonomi untuk membuat aturan
sendiri.
"Aturan ya aturan, tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Tidak ada manajemen intern membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan
kebijakan pemerintah," tegasnya seraya menyebut pihaknya akan menindak
manajemen mal yang melanggar. (N-2)
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved