Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Psikolog Sayangkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Pusat Perbelanjaan

Bayu Anggoro
01/9/2021 18:45
Psikolog Sayangkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Pusat Perbelanjaan
Suasana di salah satu mal di Kota Bandung( ANTARA/Novrian Arbi)

PEMERINTAH sudah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka
pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 Jawa-Bali. Hal inipun terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Seluruh pusat perbelanjaan di Kota kembang kembali beroperasi, dengan syarat warga lanjut usia dan di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Psikolog dari Universitas Islam Bandung, H Ilmi Hatta mendukung adanya
larangan masuk mal atau pusat perbelanjaan bagi lansia dan anak usia di
bawah 12 tahun. Menurutnya hal itu akan menjaga mereka dari paparan
virus korona yang saat ini belum hilang.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang
memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. Itu Instruksi
Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 30 Agustus
kemarin," ujarnya, Rabu (1/8).

Namun, faktanya, masih ada anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang dibolehkan masuk pusat perbelanjaan meski didampingi orangtua mereka. Seperti yang dilihatnya sendiri di Toserba Griya di Bandung.

"Saya masih melihat beberapa anak di bawah usia 12 tahun bebas masuk
Toserba Griya dan mendapat izin petugas keamanan di sana," ujarnya.

Saat itu, dia langsung menanyakan kepada petugas keamanan pusat perbelanjaan tersebut terkait izin anak di bawah 12 tahun meski sudah jelas di area pintu masuk terpampang tulisan aturan yang melarangnya.

"Ini kebijakan manajemen," kata Ilmi menirukan jawaban petugas keamanan
itu.

Dia menyayangkan pelanggaran aturan terbut, karena menurutnya anak
di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar virus korona, terutama
karena pada rentang usia mereka banyak yang belum memperoleh vaksinasi covid-19.

"Apalagi beberapa anak yang diperbolehkan masuk mereka tak mengenakan
masker. Ini kan pelanggaran lagi yang ditoleransi oleh petugas keamanan," sebutnya.

Ditambahkannya, beberapa tempat sejenis yang sempat dikunjunginya ketat
menerapkan aturan ini. Untuk itu dia mengimbau pihak yang terkait untuk
segera mengambil tindakan, karena kewaspadaan dan kehati-hatian tetap
harus diutamakan dalam aktivitas masyarakat.

"Aturan itu dibuat untuk menekan pandemi. Jangan sampai hal-hal seperti
ini dibiarkan kemudian berpotensi memunculkan kembali kasus-kasus
covid-19 baru," katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana,
menegaskan tidak ada diskresi bagi pelaku ekonomi untuk membuat aturan
sendiri.

"Aturan ya aturan, tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Tidak ada manajemen intern membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan
kebijakan pemerintah," tegasnya seraya menyebut pihaknya akan menindak
manajemen mal yang melanggar. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya