Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kejati Sulawesi Tenggara Gandeng KPK Terkait Korupsi Tambang

Abdul Halim
13/8/2021 14:40
Kejati Sulawesi Tenggara Gandeng KPK Terkait Korupsi Tambang
Aktivitas tambang nikel di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan untuk menjerat korupsi tambang yang dilakukan PT Toshida Indonesia. Perusahaan itu tidak membayar kewajiban hingga merugikan negara sebesar Rp190 miliar.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sarjono Turin mengakui Pengadilan Negeri Kendari telah mengabulkan gugatan pra peradilan dari La Ode Sinarwan Oda, salah satu tersangka. La Ode sudah ditetapkan sebagai buronan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

"Kami tidak akan kendur. Kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Dinas Kehutanan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, terkait administrasi penyidikan dan menghitung kerugian negara," jelasnya.

Dalam kasus korupsi tambang itu, Kejati sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang sudah ditahan ialah Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Yusmin, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dan General meneger PT Toshida Indonesia Umar.

Satu tersangka lain ialah La Ode Sinarwan Oda. Ia buron dan mengajukan gugatan pra peradilan, yang akhirnya dimenangkan hakim pengadilan negeri.

Sarjono menaku sudah menurunkan tim gabungan ke lokasi tambang PT Toshida Indonesia untuk menginvestigas masalah ini. Selain itu pihaknya juga mengembangkan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

"Kasus Toshida Indonesia ini merupakan pintu masuk bagi kami untuk mengusut kasus-kasung tambang lain di Sulawesi Tenggara sehingga bisa menyelamatkan uang negara," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik