Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DALAM rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Yogyakarta, Wali Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto, melakukan Pencanangan Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Wajib Masker dan Vaksin Kota Yogyakarta.
Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto menyampaikan, vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. "Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI. Hal ini untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan bersama," terang dia.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menambahkan, pihaknya memberlakukan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi pengguna kereta api. Persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh adalah menunjukkan surat Vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu di bawah 37,3°C, memakai masker.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan KA dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Saat perjalanan KA yg melayani pelanggan KA pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir pp
- KA Dwipangga, solo - Gambir pp
- KA Jayakarta, Surabaya - pasar senen pp
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung pp
- KA Bengawan, Purwosari - pasar senen pp
- KA Sritanjung, Lempuyangan - Ketapang pp
Ia menambahkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
''KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,'' jelas Supriyanto.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyampaikan, Polri mendukung penuh kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh KAI dan pemerintah daerah, khususnya di stasiun Yogyakarta, Karena salah satu akses kedatangan orang ke wilayah Yogyakarta ini adalah stasiun KA.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti menyampaikan, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan KAI dan Polresta Yogyakarta hari ini mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib Masker dan Vaksin.
"Hal ini untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan ini diawali di stasiun Yogyakarta, karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin," kata dia.
Pencanangan ini akan dilanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat, dan lain-lain.
Ia menjelaskan, pada dasarnya seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah dicanangkan gerakan 5 M (Lima M), yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas.
Kegiatan hari ini pun menjadi ikhtiar bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia beserta segenap elemen masyarakat dan stakeholderuntuk terus menggemakan kesadaran untuk melaksanakan Protokol Covid-19 secara disiplin, tertib dan bertanggungjawab, melaksanakan percepatan vaksinasi dalam rangka menyukseskan kampanye Kota Jogja Merdeka Vaksin. (AT/OL-10)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved