Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Stasiun Yogyakarta Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin

Ardi Teristi
11/8/2021 11:50
Stasiun Yogyakarta Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin
Stasiun Kota Yogyakarta Wajib Masker dan Vaksin(MI/Ardi T)

DALAM rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Yogyakarta, Wali Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto, melakukan Pencanangan Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Wajib Masker dan Vaksin Kota Yogyakarta.

Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto menyampaikan, vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. "Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI. Hal ini untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan bersama," terang dia.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menambahkan, pihaknya memberlakukan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi pengguna kereta api. Persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh adalah menunjukkan surat Vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu di bawah 37,3°C, memakai masker.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pelanggan KA dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Saat perjalanan KA yg melayani pelanggan KA pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir pp
- KA Dwipangga, solo - Gambir pp
- KA Jayakarta, Surabaya - pasar senen pp
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung pp
- KA Bengawan, Purwosari - pasar senen pp
- KA Sritanjung, Lempuyangan - Ketapang pp

Ia menambahkan, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

''KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,'' jelas Supriyanto.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyampaikan, Polri mendukung penuh kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan oleh KAI dan pemerintah daerah, khususnya di stasiun Yogyakarta, Karena salah satu akses kedatangan orang ke wilayah Yogyakarta ini adalah stasiun KA.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti menyampaikan, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan KAI dan Polresta Yogyakarta hari ini mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib Masker dan Vaksin.

"Hal ini untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan ini diawali di stasiun Yogyakarta, karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin," kata dia.

Pencanangan ini akan dilanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat, dan lain-lain.

Ia menjelaskan, pada dasarnya seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah dicanangkan gerakan 5 M (Lima M), yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas.

Kegiatan hari ini pun  menjadi ikhtiar bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia beserta segenap elemen masyarakat dan stakeholderuntuk terus menggemakan kesadaran untuk melaksanakan Protokol Covid-19 secara disiplin, tertib dan bertanggungjawab, melaksanakan percepatan vaksinasi dalam rangka menyukseskan kampanye Kota Jogja Merdeka Vaksin. (AT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik