Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Chevron dan SKK Migas Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI

Mediaindonesia.com
27/7/2021 18:30
Chevron dan SKK Migas Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Sidang di PN Pekanbaru Riau(DOK.)

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas tidak hadir pada sidang pertama gugatan lingkungan hidup dari LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) di PN Pekanbaru, Riau, Selasa (27/7).

Di persidangan, Hakim Ketua Dahlan menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini. "Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpimnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap, serta Panitera Solviati.

Majelis Hakim kemudian memeriksa kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang. Selain Chevron dan SKK Migas, gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang yang sebetulnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu. 

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit mengatakan majelis dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Senada, anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Prianto Agus Pardosi juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Agus Pardosi.

"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak yang tidak hadir tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi, anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.

Sementara itu Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (RO/R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya