Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Republik Indonesia dan jajaran penegak hukum didesak untuk segera bersikap dan melangkah melakukan penelusuran data jutaan dokumen finansial yang disebut 'Panama Papers'. Dokumen dari sebuah firma hukum asal Panama (Amerika Tengah) yang bocor ke publik.
Dalam dokumen yang bocor itu terdapat nama-nama warga negara Indonesia di dalamnya, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. "Ketua BPK ada di dalam daftar Panama Papers, dan apalagi Ketua BPK itu sampai sekarang tidak lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, dalam sebuah seminar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (22/4).
Dalam daftar tersebut dikatakan ada dokumen berupa 4,8 juta surat elektronik (email) yang melibatkan 2.961 nama orang Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu mengusut tuntas. "Kalau di dalam negeri tidak mengusut, sangat sulit apabila kita meminta bantuan negara luar untuk membantu," ujarnya.
Menurut Sujanarko, berdasarkan pengalaman KPK sejak 2004 selalu aktif membantu apabila diperlukan lembaga antikorupsi negara luar untuk menangkap koruptor yang berada di Indonesia. "Makanya, saat kita memburu koruptor ada 11 negara ikut membantu sebagai volunter," ujarnya.
Namun, ia menyayangkan apabila dokumen Panama Papers yang sudah ada sejak 2006 itu tidak diusut tuntas. Jika tidak diusut tuntas, kata dia, negara luar pun akan enggan membantu.
Sujanarko mengakui tingkat kebenaran data di Panama Papers yang menyebutkan adanya upaya penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan sejumlah pengusaha dari Indonesia. Ia mencontohkan salah satu tersangka korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan ditangkap KPK dan diketahui memiliki koleksi banyak mobil mewah, tapi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya hanya Rp3 juta. "Wawan yang ditangkap KPK SPT setahun hanya Rp3 juta, bisa jadi lebih kecil dari pajak warteg (warung Tegal)," ujarnya.
Sementara itu, anggota Kantor Staf Presiden Dr Bimo Wijayanto mengatakan data dari Panama Papers masih perlu dibuktikan tingkat kebenarannya agar bisa dijadikan alat bukti mengusut kasus penggelapan pajak. "Memang tahapannya sangat panjang, tapi administrasi perpajakan harus advance," katanya.
Bimo menambahkan, sementara ini belum ada kerja sama tax treaty (perjanjian perpajakan) antara Indonesia dan Panama. "Kita perlu mendorong perjanjian kerja sama Indonesia dan Panama. Yang bisa diajukan paling dekat adalah melihat tax amnesty sebagai pintu masuk," katanya.
Sedangkan ekonom UGM, Dr Rimawan Pradiptyo, mengatakan Undang-Undang Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Tipikor yang ada saat ini dinilainya tertinggal dari negara lain sehingga ketika muncul dokumen Panama Papers, aparat penegak hukum seolah tidak bisa berbuat banyak apalagi kejahatan finansial dilakukan di negara lain.
"Penegak hukum seharusnya mengejar ketertinggalan, mengikuti pola dan inovasi kejahatan sehingga dibuat sistem penanggulangannya," katanya. (AU/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved